Pemeriksaan USG kehamilan menjadi bagian penting untuk melihat perkembangan janin. Bagi Anda yang memiliki BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan ini untuk cek kehamilan.
Meski begitu, tidak semua kondisi ibu hamil atau bumil dengan BPJS Kesehatan bisa menggunakan USG untuk cek janin. Ketahui syarat dan tata caranya berikut ini.
Syarat USG ditanggung BPJS
Beberapa waktu lalu, HaiBunda menghubungi call center BPJS Kesehatan di 165. Menurut petugas bernama Mila yang menerima panggilan, BPJS Kesehatan bisa mengkover biaya USG kehamilan. Namun, layanan ini hanya diberikan pada bumil yang memiliki kondisi atau indikasi medis tertentu.
“Namun, untuk USG tetap di-kover BPJS Kesehatan dengan indikasi medisnya,” kata petugas tersebut.
Bunda yang sedang hamil bisa melakukan USG kehamilan bila sudah mendapatkan surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP atau faskes tingkat 1), seperti Puskesmas atau klinik dokter. Surat ini bisa dibawa ke faskes tingkat 2 yang dituju atau dirujuk untuk USG.
“Nanti silahkan melakukan pemeriksaan ke Faskes tingkat pertama terlebih dahulu. Apabila disarankan rujukan, itu nanti Faskes tingkat pertama akan menerbitkan rujukannya,” ujar petugas Mila.
Berapa kali USG bisa di-cover BPJS Kesehatan?
Tidak ada batasan USG kehamilan untuk bisa di-kover oleh BPJS Kesehatan, Bunda. Syarat utama dan terpenting adalah mendapatkan rujukan dari faskes tingkat 1 dan bumil memiliki indikasi medis, sehingga perlu segera dilakukan USG.
Aturan ini sama dengan pemeriksaan lanjutan atau layanan kehamilan lain yang di-kover BPJS, seperti operasi caesar, imunisasi hepatitis B atau imunisasi influenza ibu hamil. Semua kondisi bumil dengan indikasi medis dan telah mendapat surat keterangan dari dokter bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk di-cover biayanya.
Lalu bagaimana tata cara USG dengan BPJS Kesehatan? Apa saja layanan yang bisa di-cover oleh asuransi ini saat hamil ya?