Sosok Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI, 3 Kali Disanksi tak Dipecat, Sempat Dilapor Dugaan Pelecehan

Sosok Ketua KPU RI, Hasyim Asyari kembali jadi sorotan warganet dan masyarakat, setelah namanya muncul dalam film dokumenter Dirty Vote.

Dilm dokumenter Dirty Vote itu mengisahkan soal dugaan kecurangan Pemilu 2024, yang melibatkan Kepala Negara hingga jajaran menteri.

Dalam film tersebut, nama Hasyim Asyari sempat disebut.

Bahkan, dalam film tersebut dijelaskan, bahwa Hasyim Asyari sudah tiga kali dijatuhi sanksi.

Meski sudah dijatuhi sanksi keras, hingga detik ini Hasyim Asyari masih bertugas.

Padahal, sanksi yang dijatuhkan tidak main-main.

Dalam film Dirty Vote diungkapkan, Hasyim Asyari pertama kali dijatuhi sanksi pada April 2023.

Kala itu, ia dilapor melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Hasnaeni Moein alias Wanita Emas.

Namun, Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut kemudian menghentikan perkaranya.

Alasannya, karena penyidik tidak menemukan bukti.

Meski disebut tidak terbukti melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Wanita Emas, faktanya Hasyim Asyari sempat punya hubungan dengan pelapor.

Bahkan, ketika Hasyim Asyari sudah menjabat sebagai Ketua KPU RI, ia bersama Hasnaeni Moein alias Wanita Emas pergi berdua ke Yogyakarta, dengan dibiayai pelapor menggunakan pesawat Citylink.

Saat itu, Hasyim Asyari beralasan dirinya dan Wanita Emas melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.

Padahal, di waktu yang berdekatan, atau persisnya pada 18-20 Agustus 2022, Hasyim memiliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI, yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.

“Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024,” kata Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, saat membacakan pertimbangan putusan.

Akibat kasus ini, Hasyim Asyari kemudian dijatuhi sanksi teguran keras terakhir oleh DKPP.

Hasyim Asyari juga pernah dijatuhi sanksi teguran keras pada Oktober 2023.

Saat itu, ia dijatuhi sanksi atas perkara nomor 110-PKE-DKPP/IX/2023 berkaitan dengan aturan jumlah caleg perempuan.

Majelis pemeriksa DKPP berpendapat, Hasyim tidak mampu menunjukkan sikap kepemimpinan yang profesional dalam tindak lanjut Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Pasal bermasalah itu belakangan dibatalkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap aturan tersebut, namun KPU RI tak menindaklanjutinya melalui revisi aturan.

Dikutip dari Kompas.com, anggota majelis pemeriksa DKPP, Muhammad Tio Aliansyah mengatakan, Hasyim Asyari selaku Ketua KPU RI adalah simbol lembaga yang menjadi representasi marwah kelembagaan penyelenggara pemilu yang profesional dan berintegritas.

Sehingga, Hasyim dituntut untuk tegas dan tidak ambigu dalam menyikapi masukan para pihak, khususnya DPR RI, terkait metode penghitungan keterwakilan caleg perempuan paling sedikit 30.

Pasalnya, jauh sebelum dibatalkan MA, KPU RI sempat menyatakan secara terbuka akan merevisi aturan bermasalah itu.

Akan tetapi, sikap itu tiba-tiba berbalik 180 derajat setelah dilakukan pertemuan dengan anggota Komisi II DPR RI lewat rapat konsinyering dan konsultasi.

“Kesadaran KPU yang dibangun atas dasar masukan publik tersebut tidak jadi direalisasikan karena adanya keberatan dari fraksi-fraksi di DPR pada saat dilakukannya konsultasi terkait perubahan Peraturan KPU,” kata Tio.

“Suara masyarakat disubordinasi oleh kemauan fraksi di DPR, untuk suatu norma yang sejatinya sudah jelas, terang benderang, tidak ambigu, dan pelaksanaannya sudah berlangsung baik pada dua pemilu terakhir,” tambahnya.

DKPP menyoroti, Hasyim adalah salah satu pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa hasil rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah tidak bersifat mengikat KPU RI.

Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan tersebut, DKPP menilai, seharusnya Hasyim dapat tegas menyikapi rekomendasi DPR.

Secara keseluruhan, semua komisioner KPU RI dalam perkara ini terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, c, dan d, dan Pasal 15 huruf a, e, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Tindakan mereka dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum terkait keterwakilan bakal caleg perempuan agar mencapai 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hasyim kembali dijatuhi sanksi teguran keras.

Pada Februari 2024, Hasyim Asyari kembali dijatuhi sanksi teguran keras terakhir oleh DKPP.

Hasyim dijatuhi sanksi karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Gedung DKPP, Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (5/2/2024).

“Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan disebut di atas, memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para penganut untuk sebagian,” kata Heddy Lugito.

Dalam putusannya yang dibacakan, Heddy juga mengatakan Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir.

“Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari,” ucap Heddy, dikutip dari Kompas TV.

Tidak hanya Hasyim, Heddy menuturkan anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Selanjutnya, Heddy menegaskan jika DKPP memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan tersebut dan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan itu.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” kata Heddy.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Dalam perkara, pengadu meminta DKPP untuk memberhentikan para komisioner KPU RI tersebut lantaran meloloskan Prabowo-Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan di Pilpres 2024.

Mengutip data KPU.go.id, diketahui Hasyim Asy’ari menjadi Ketua KPU RI periode 2022-2027 terpilih pada rapat pleno yang digelar pada Selasa (12/4/2022).

Sebagai Ketua KPU RI terpilih, Hasyim Asy’ari menyebut akan menekankan integritasnya dan pembaruan mekanisme di Pemilu 2024

Adapun ia diketahui memiliki latar belakang pekerjaan sebagai seorang pendidik atau dosen di salah satu universitas di Jawa Tengah.

Lantas siapa Hasyim Asy’ari sebenarnya?

Berikut profil Hasyim Asy’ari yang menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2022-2027.

Profil Hasyim Asy’ari

Pemilik nama lengkap beserta gelar Hasyim Asy’ari, S.H., M.Si., Ph.D., lahir di Pati, 3 Maret 1973.

Ia memiliki istri bernama Siti Mutmainah, S.E., Akt., M.Si. dan tiga orang anak.

Keluarga Hasyim Asy’ari diketahui tinggal di sebuah perumahan di daerah Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah.

Sebagai seorang akademisi di bidang Hukum Tata Negara (HTN), Hasyim Asy’ari dipercaya mengampu berbagai mata kuliah di Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP).

Diawali sejak tahun 1998 sampai sekarang, Hasyim Asy’ari menjadi dosen mata kuliah: Hukum Tata Negara; Hukum Otonomi Daerah; Hukum dan Politik; Hukum Konstitusi; Perbandingan Hukum Tata Negara; dan Teori Perancangan Hukum (Legal Drafting).

Tahun 2013, ia juga dipercaya mengampu mata kuliah Hukum dan Sistem Politik pada Program Studi Magister Ilmu Hukum (S2).

Selain itu, ia juga menjadi dosen pada Program Studi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro (UNDIP) saat Ujian Kelayakan, Ujian Proposal dan Ujian Disertasi.

Pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) UNDIP, ia diminta menjadi dosen mata kuliah: Analisis Kepemimpinan Politik, Analisis Politik Nasional, dan Kapita Selekta.

Tahun 2016, Hasyim Asy’ari juga dipercaya menjadi dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta dalam mata kuliah: Analisis Strategi Keamanan.

Tidak heran jika ia dipercaya menjadi dosen di berbagai bidang dan universitas.

Pasalnya Hasyim Asy’ari memiliki pengalaman pendidikan yang lumayan mentereng.

Sejak kecil Hasyim Asy’ari mengemban ilmu di Kudus, Jawa Tengah.

Ia diketahui bersekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjunan, Kudus pada 1979-1985.

Lalu Hasyim Asy’ari masuk ke Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus 1979-1983.

Dua tahun kemudian, 1985, ia melanjutkan ke Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kudus sampai 1988 dan lulus di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kudus, Jurusan Fisika (A1) tahun 1991.

Hasyim Asy’ari lalu masuk ke Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto tahun 1991-1995.

Pada saat itu, ia juga kuliah di Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto dan lulus 1995 sebagai Sarjana Hukum (S.H.).

Ia melanjutkan ke jenjang Magister Sains (M.Si.) dalam bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dan lulus 1998.

Tidak cukup sampai di situ, ia kemudian melanjutkan di Program doktoral dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia dan lulus 2012 dengan menyandang gelar Ph.D. (Doctor of Philosophy).

Selain suskses di dunia akademisi, Hasyim Asy’ari juga ternyata aktif berorganisasi.

Tahun 2014 ia menjadi Kepala Satuan Koordinasi Wilayah (Satkorwil) Banser Jawa Tengah, Semarang.

Juga menjadi Anggota Komisi Bidang Akademik dan Pengembangan Pengajaran, Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara (HTN) dan Hukum Administrasi Negara (HAN), Jakarta tahun 2015.

Hasyim Asy’ari dipercaya jadi Ketua Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Bidang Demokrasi dan Pemilu, Jakarta 2012-2017.

Bahkan, ia juga tergabung dalam Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah 2010 sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah.

Lalu menjadi Wakil Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Lazis), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Provinsi Jawa Tengah, Ketua Divisi Hukum Asosiasi Pemangku Makam Auliya (PPMA) se Tanah Jawa.

Tahun 2003, ia baru menjadi Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.

Hasyim Asy’ari juga jadi Sekretaris Komisi Pengembangan Sumber Daya Manusia, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Daerah Jawa Tengah, Semarang 2001-2006.

Selain itu, banyak organisasi lain seperti Komite Independen Pemantau Parlemen Kudus, anggota Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Semarang, anggota Asosiasi Sosiologi Hukum Indonesia (ASHI) dan Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI).

Lalu Koordinator Divisi Pers dan Advokasi Masyarakat, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Purwokerto, Senat Mahasiswa Fakultas Hukum, anggota Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Hukum, UNSOED, Ketua Osis di SMAN 1 Kudus.

Bahkan, pernah menjadi snggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Jawa Tengah (1989).

Di dalam kepemiluan banyak jabatan pernah dirasakan Hasyim Asy’ari.

Mulai dari Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999 Kudus.

Ia lalu bergabung jadi anggota KPU Provinsi Jawa Tengah 2003.

Tahun 2012, Hasyim Asy’ari menjadi anggota Tim Seleksi Calon Anggota Panwaslu Kabupaten/Kota se Jawa Tengah dan menjadi Sekretaris Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah untuk Pemilu 2014.

Lalu 2013 menjadi Ketua Tim Ahli Prakarsa Pendaftaran Pemilih KPU, Jakarta; Konsultan Senior Ahli Pendaftaran Pemilih pada Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Jakarta hingga Peneliti Senior dan Konsultan Ahli untuk Tim Penyusun Naskah Akademik dan Draft RUU Kitab Hukum Pemilu.

Dan menjadi Ketua Tim Seleksi Anggota Panwas Pilkada Kabupaten/Kota di Jawa Tengah 2017.

Barulah Hasyim Asy’ari kemudian dipercaya menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2022-2027

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*