Perhatian Warga RI! Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik Sampai 2023

Petugas di Fasilitas Kesehatan Tengah Melayani Peserta Program JKN

BPJS Kesehatan telah menetapkan bahwa tarif iuran kepesertaan tidak akan naik hingga 2024 dan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dilakukan secara bertahap.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan bahwa penerapan KRIS kan dilakukan bertahap dan tidak akan membuat perubahan iuran hingga 2023. Ini adalah arahan Presiden Joko Widodo.

“Itu (KRIS) diterapkan secara bertahap. Kami jamin sampai 2024 tidak ada kenaikan iuran. Iuran yang dibayarkan peserta kepada BPJS,” jelasnya kepada media.

Selain itu, penetapan ini dikarenakan tahun politik supaya tidak terjadi kegaduhan. “Dan mau mendekati tahun politik supaya tidak gaduh,” katanya.

Saat ini, BPJS sudah menaikkan tarif yang dibayarkan ke Rumah Sakit dengan tingkat kenaikan yang beragam. Menurut Ali, BPJS Kesehatan juga sudah tidak punya utang lagi di rumah sakit.

“Yang menarik semenjak didirikan itu selalu defisit, sekarang langsung positif dan kita tidak punya utang di RS kita kasih uang muka dan bulan Januari kita naikan tarifnya kepada RS, jadi kita bisa lebih baik dan sesuai yang kita inginkan tanpa diskriminasi,” tuturnya.

Lantas, berapa sebenarnya besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini?

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan, bahwa iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.

Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai Peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.

Kemudian bagi Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta.

Terakhir, lanjutnya, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja). Adapun untuk jenis kepesertaan PBPU dan BP, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas 3 sebesar Rp. 35.000 per orang per bulan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*