Mahfud MD Kaget Ada Profesor Sebar Berita Hoaks di Grup WA

Mahfud MD dalam acara Rapim TNI-Polri 2023 hari ini (8/2). (Tangkapan layar instagram @mohmahfudmd)

Sebuah berita hoaks menyasar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Berita itu menuduh bahwa Mahfud melakukan korupsi dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud menyampaikan hal tersebut di tengah acara Musyawarah Nasional XIII BKSPTIS di Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam pemaparannya ia menampilkan sejumlah contoh berita hoaks dan salah satunya menyasar dirinya.

“Breaking News: Semua Aset Mahfud MD Disita KPK!! Menggegerkan, Penyidik KPK Temukan Kasus Korupsi Baru Menko Polhukam” demikian judul berita yang ditampilkan dalam layar besar.

Berita itu disertai sebuah foto Mahfud yang diedit mengenakan rompi tahanan dan dikelilingi sejumlah petugas KPK.

Mahfud pun heran berita hoaks dengan foto hasil editan bisa mengelabui seorang profesor yang tergabung dalam grup WhatsApp (WA) guru besar Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI).

“Bapak-bapak di sini ada yang ikut grup WA Guru Besar KAHMI? Ada, ada. Profesor yang mengedarkan ini coba, di grup profesor,” kata Mahfud dikutip darp tayangan ulang acara tersebut di YouTube, Kamis (9/3/2023).

“Lalu dibahas ‘Pak Mahfud harus menjelaskan dari mana hartanya’, ‘waduh’ saya bilang. Profesor koplak, percaya kaya gini,” imbuhnya.

Beredarnya hoaks ini membuat Mahfud ingin menguji polisi siber yang dimiliki Indonesia. Ia ingin tau kemampuan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri untuk mencari pembuat dan penyebar konten hoaks tersebut. Dia meyakini para anggota mampu mengusutnya

“Mangkanya saya tadi mau ngetes kehebatan cyber police kita polisi siber. Ini mau saya kasihkan kepada Bareskrim, cari orangnya dan penyebarnya. Polisi kita mampu melakukan itu,” kata dia.

Ia ingin menunjukan bahwa polisi siber bisa mengejar semua kabar hoaks seperti ini, jika mau. “Tapi kita kan persuasif, nah kalau saya jadi alat tes kan gaoaoa persuaif untuk alat tes. Beredarnya tanggal berapa melalui kanal apa lebih dulu siapa yang upload pertama. Oh disitu di ambil,” terangnya.

Jadi ia berpesan untuk hati-hati dalam membagikan suatu kabar. Karena dalam Undang-undang yang terjerat bukan hanya pembuat, tapi juga mereka yang menyebarkan berita tersbuet.

“Hati-hati jangan suka share, karena di Undang-undang itu barang siapa membuat dan mendistribusikan.”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*