BPJS Kesehatan mendorong Pemerintah Daerah untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan Program JKN, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN.
Dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan David Bangun mengatakan melalui Inpres tersebut, Pemerintah Daerah juga diberikan amanat untuk dapat mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di wilayah masing-masing.
“Sebagai salah satu tulang punggung penyelenggara Program JKN, peran Pemda sangat penting terutama dalam penganggaran untuk perluasan cakupan kepesertaan dan optimalisasi kualitas layanan. Komitmen Pemda sampai dengan saat ini kami nilai menunjukkan antusiasme yang positif, ” ujar David dalam keterangan tertulis, Selasa (1/11/2022).
David mengungkapkan, salah satu tantangan dalam penyelenggaraan Program JKN khususnya di masa pasca pandemi Covid-19 adalah memastikan kecukupan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan agar mampu membayarkan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Peran Pemda menurutnya penting dalam mewujudkan hal tersebut khususnya dalam hal penganggaran dalam APBD.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. David berharap terbitnya Permendagri ini akan semakin mengoptimalkan penganggaran APBD untuk optimalisasi Program JKN.
“Kami juga berharap, Pemda dapat segera menyelesaikan iuran wajib Pemda (untuk iuran bagi ASN Pemda) tahun 2020 dan 2021 yang di-carry over sampai hari ini. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu akses layanan kesehatan peserta dan lebih jauh mempengaruhi keberlangsungan program,” terangnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet RI, Yuli Harsono mengungkapkan saat ini pemerintah menganggarkan 5,6% dari APBN 2023 untuk anggaran kesehatan.
Berbagai program utama dalam anggaran kesehatan adalah penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting dan kesinambungan Program JKN.
“Untuk itu kami mengimbau kepada Pemda untuk jangan ragu dalam penganggaran Program JKN dalam APBD. Hal ini juga dapat memberikan kebanggaan atas kinerja Pemda khususnya karena telah berkomitmen dalam UHC karena telah melindungi akses layanan kesehatan bagi warganya,” kata Yuli.
Sebagai informasi, hingga saat ini ada 513 Pemerintah Kabupaten/Kota yang telah berkomitmen kuat untuk mendukung Program JKN dengan mengintegrasikan Jamkesdanya ke dalam Program JKN.
Selain itu sebanyak 14 Provinsi, 188 Kabupaten dan 66 Kota telah mencapai UHC sampai dengan September 2022 yang berarti lebih dari 95% Penduduknya telah terjamin pembiayaan kesehatannya melalui Program JKN.