Anggota BPJS Watch Timboel Siregar merespons pernyataan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengenai posisi BPJS Kesehatan dalam RUU Kesehatan. Menurut dia, posisi BPJS Kesehatan yang disebut berada di bawah Presiden dan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan kurang tepat.
“Sudah sangat jelas dalam BAB XIII Pasal 425 RUU Kesehatan menyatakan BPJS merupakan badan hukum publik dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (16/3/2023).
Timboel menegaskan bahwa pernyataan pada Pasal 425 dalam RUU Kesehatan memposisikan BPJS Kesehatan dalam mengelola program JKN berada di bawah Menteri Kesehatan. Apalagi RUU Kesehatan ini pun memuat ketentuan tentang kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan.
Di samping itu, RUU Kesehatan pun mengatur tentang laporan BPJS Kesehatan kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan.
“Ini artinya pengelolaan JKN hingga pelaporan yang dilakukan BPJS Kesehatan harus mendapat persetujuan Menteri Kesehatan, sebelum ke Presiden. Ini kan sama dengan posisi perusahaan BUMN yang berada di bawah Meneg BUMN,” jelasnya.
Dia mengungkapkan bahwa proses koordinasi yang dilakukan BPJS Kesehatan dan Menko PMK selama ini sudah berjalan. Sehingga tidak lagi diperlukan koordinasi antara BPJS Kesehatan dan Menteri Kesehatan.
Tak hanya itu, dalam Pasal 426 RUU Kesehatan juga dijelaskan mengenai Komite Kebijakan Sektor Kesehatan (KKSK) yang merupakan wadah koordinasi dan komunikasi dalam rangka akselerasi pembangunan dan memperkuat ketahanan sistem kesehatan.
Adapun KKSK terdiri dari Menteri Kesehatan selaku ketua dan merangkap anggota, dengan anggota kementerian lain yakni, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri. Anggota lainnya kepala lembaga pemerintahan non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, kepala lembaga pemerintahan nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan kependudukan dan keluarga berencana nasional, Ketua Dewan Jaminan Sosial, dan Direktur Utama BPJS kesehatan.
“Kalau sudah ada KKSK yang merupakan wadah koordinasi, maka kata ‘melalui Menteri Kesehatan’ dihapus saja. Demikian juga kewajiban BPJS melaksanakan penugasan Menteri Kesehatan dan laporan BPJS kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan juga sebaiknya dihapus saja,” pungkas dia.