Kementerian Perdagangan dengan tegas mengatakan, impor pakaian bekas dilarang, seperti sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Hanya saja, jika ditelusuri, impor barang bekas dengan nomor HS ini ternyata tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS). Memang, importasi pakaian bekas ini turun jika melihat data tahun 2019 sampai Januari 2023.
Di mana, nilai impor pakaian berkas dengan kode HS HS 6309.00.00 pada tahun 2019 tercatat mencapai US$6,07 juta, tahun 2020 turun jadi US$493,98 ribu, tahun 2021 jadi US$44,13 ribu, namun melonjak lagi jadi US$272,14 ribu di tahun 2022. Pada Januari 2023, tercatat ada impor senilai US$1.965.
Secara tonase, impor tahun 2019 tercatat mencapai 417,72 ton, tahun 2020 ada 65,91 ton impor, tahun 2021 jadi 7,93 ton, dan tahun 2022 melonjak ke 26,22 ton. Januari 2023 tercatat ada 147 kg impor pakaian bekas.
Mengutip situs BPS tentang metodologi pengumpulan data adalah berdasarkan dokumen-dokumen keterangan ekspor impor yang dihasilkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, sejak tahun 2015 data ekspor juga berasal dari PT Pos Indonesia, catatan instansi lain di perbatasan, dan hasil survei perdagangan lintas batas laut. Sementara, metode pengumpulannya, data diperoleh dari hasil kompilasi dan survei.
Menanggapi hal itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) enggan berkomentar banyak.
“Yang jelas kan Permendag 18 melarang impor pakaian bekas. Kalau BPS dapat data ya mungkin bisa ditanyakan sama teman-teman di BPS, sumbernya dari mana?,” ujar Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/3/2023).
“Yang jelas Bea Cukai itu mengikuti ketentuan lartas (larangan terbatasa) yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Jadi, secara sistem kalau memang barang itu dilarang oleh K/L yang memutuskan, secara sistem itu ditolak. Berarti masuknya ilegal,” tambahnya.
Moga menuturkan, data yang dipakai Kemendag tetap menggunakan data yang dirilis oleh BPS. Namun, untuk kepastian dari perizinan impor pakaian dan barang bekas, Moga kembali menegaskan barang tersebut merupakan termasuk barang yang dilarang impor atau dalam hal ini ilegal untuk masuk ke Indonesia.
“Ya data kita kan bersumber dari BPS. Tapi, BPS kan sumbernya (ngumpulin data) dari mana-mana. Barang bekas itu dilarang kecuali yang diatur tata niaganya pada lampiran 3 Permendag 20/2021 junto Permendag 25/2022. Jadi, di situ bunyinya pakaian bekas ya, bukan baju bekas,” tegasnya.
Seperti diketahui, mengacu Permendag No 40/2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00, dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Sebelumnya, Presiden Jokowi buka suara mengenai impor pakaian bekas alias thrifting yang kian marak belakangan ini. Sudah ada perintah kepada jajarannya untuk serius mencari akar masalahnya. Menurutnya, sejauh ini sudah ada progres yang cukup baik.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri, sangat mengganggu. Jadi yang namanya impor pakaian bekas mengganggu, sangat mengganggu industri kita,” kata Jokowi dalam Business Matching Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
“Sudah saya perintahkan untuk cari betul dan ini sudah sehari dua hari sudah banyak yang ketemu,” tambahnya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) juga mengakui, banyaknya pelabuhan kecil atau ‘jalan tikus’ jadi kelemahan dalam menegakkan pengawasan di pintu masuk RI. Hingga membuat barang impor, termasuk baju bekas bebas meringsek pasar dalam negeri hingga membuat Presiden Jokowi ikut geram.
“Kita ini memang kelemahannya ada jalan tikusnya banyak, perlu kerja sama dengan Satgas agar bisa dideteksi. Cuma yang penting itu laporan dari masyarakat,” kata Zulhas.