Prabowo Subianto mengaku masih bingung dengan keputusan pemecatannya dari TNI AD. Prabowo Subianto dipecat dari TNI di Tahun 1998.
Prabowo diduga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap para aktivis 1998.
Namun pada wawancara dengan Andy D. Noya di acara Kick Andy, Prabowo mengungkapkan proses pemecatannya usai kerusuhan Mei 1998.
Pada Mei 1998, Pemerintahan Soeharto tengah digoyangkan oleh puluhan ribu mahasiswa. Mereka menuntut agar Soeharto turun dari jabatan presiden.
Prabowo yang ketika itu sebagai Pangkostrad tidak mampu mengendalikan massa yang memenuhi jalanan protokol Ibu Kota.
Gerakan massa tak terbendung hingga masuk ke menduduki Senanyan.
Dalam wawancara dengan Andy F Noya, Prabowo mengatakan sempat bertanya ke Habibi kenapa dicopot dari jabatan Pangkostrad.
“Jadi waktu saya jumpa Pak Habibi. Saya tanya ke Pak Habibi, apakah tahu rencana pergantian saya? Tahu.
Lalu saya tanya kenapa saya diganti. Beliau menjawab waktu itu permintaan mertua anda Pak Harto,”ujar Prabowo dalam sesi wawancara di Kick Andy beberapa tahun lalu.
Prabowo kemudia bercerita lagi bahwa pada tahun 2004 ia sempat menemui Habibi di Jerman.
“Lalu pada awal 2004 ketika saya mau maju konvensi Golkar, saya sowan ke Pak Habibi di Jerman.
Kita bicara beliau ceritanya lain.
Yang meminta saya diberhentikan adalah sebuah negara super power,”kata Prabowo.
Hingga saat ini, Prabowo masih bingung kenapa dipecat dari TNI.
Viral Surat Pemberhentian Prabowo dari ABRI
Kembali viral di media sosial video pernyataan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto dan surat pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI.
Hal itu setelah Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prabowo Subianto mendapatkan penghargaan Jenderal TNI (HOR) (Purn.).
Pemberian penghargaan Jenderal TNI (HOR) itu digelar saat Rapim TNI-Polri 2024 di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur pada Rabu (28/2/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut menjelaskan alasan negara memberikan kenaikan pangkat untuk Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto.
Menurut Presiden, pangkat yang diberikan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada Prabowo.
Sekaligus sebagai peneguhan untuk berbakti kepada masyarakat, bangsa, dan negara. “Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” kata Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi menyematkan lencana dan tanda bintang empat di pundak Prabowo. Kepala Negara pun menyalami Menhan Prabowo sambil mengucapkan selamat.
Dengan demikian, Prabowo Subianto melengkapi jabatan militernya sebagai Jenderal Bintang 4 di era Pemerintahan Joko Widodo.
Pemberian Jenderal Kehormatan ini dihadiri Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Mohammad Ali, dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Fadjar Prasetyo.
Selain itu hadir pula Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra, Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid.
Diketahui, dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024), dihadiri ratusan perwira tinggi TNI-Polri.
Tidak ada pemecatan dari ABRI
Pihak Mabes TNI sebelumnya menegaskan, bahwa Prabowo tidak pernah dipecat pada tahun 1998.
Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan/PTDH.
“Menurut kepres nomor 62 /ABRI/ 98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” ucap Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar kepada wartawan, Selasa (27/2/2024).
Memang, jika mendengar video pernyataan Wiranto yang kembali viral di media sosial, tidak ada kata-kata pemecatan atau PTDH dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Video itu menampilkan upacara pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari ABRI. Dia didampingi oleh Jenderal Wiranto yang saat itu berposisi sebagai Panglima ABRI.
Setelah upacara, Wiranto memberi keterangan pers tentang pemberhentian Prabowo. “Rekan-rekan wartawan dan masyarakat pada umumnya, terhadap Letjen TNI Prabowo Subianto diakhiri masa dinasnya dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,” kata Wiranto dalam arsip video yang beredar di media sosial.
Memang betul, dalam pernyataan Wiranto itu tidak ada kata-kata pemecatan, tetapi mengakhiri masa dinasnya di Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Dalam mengakhiri masa dinasnya itu sempat diberitakan atas beredarnya Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP di era Presiden SBY.
Berikut Isi Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tersebut yang juga diperlihatkan tim Prabowo-Hatta kala itu:
KEPUTUSAN DEWAN KEHORMATAN PERWIRA
Nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Menimbang:
Bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas keprajuritan di lingkungan ABRI atas nama Letjen TNI Prabowo Subianto NIP: 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat 1 dari pasal 10 UUD 1945
2. UU Nomor 6 tahun 1966 tentang pemberian pensiun tunjangan bersifat tunjangan kepada militer sukarela.
3. Undang-undang Nomor 2 tahun 1988 tentang prajurit ABRI
4. Peraturan pemerintah nomor 6 tahun 1990 tentang administrasi prajurit ABRI
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1971 tentang penggunaan kembali nama dan sebutan TNI sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 60 tahun 1983 tentang pokok-pokok dan susunan organisasi ABRI
Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI.
Terbilang mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut di bawah ini:
Nama: Prabowo Subianto
Pangkat: Letnan Jenderal TNI
NIP: 27082
Dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Surat tersebut ditandatangani dan ditetapkan di Jakarta pada 20 November 1998 oleh Presiden Republik Indonesia BJ Habibie.
Surat Keputusan nomor KEP/03/VIII/1998/DKP tersebut yang juga diperlihatkan tim Prabowo-Hatta kala itu. (LBH JAKARTA)